Archive for October, 2018
Aturan-aturan yang Mengatur Tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia
by rahmasuhita on Oct.22, 2018, under Uncategorized

Aturan-aturan yang Mengatur Tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia
Masyarakat Indonesia makin banyak yang memanfaatkan media sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut pengguna internet mencapai 132 juta lebih pada tahun lalu. Dari data itu, pengguna Facebook paling banyak yakni 71,6 juta pengguna atau 54% dan urutan kedua adalah Instagram sebesar 19,9 juta pengguna atau 15%.
Dan sejak ramai penggunaan media sosial, ternyata juga banyak orang yang malah tersandung kasus hukum gara-gara “salah” dalam bermedsos. Untuk mencegah hal tersebut, ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
1. UU HAKI
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang biasa disebut sebagai Undang-undang Hak Cipta atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya tulis, film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual lainnya dari segala macam bentuk pembajakan. Pasal yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2 yang bunyinya sebagai berikut.
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Polisi dan petugas sudah cukup sering melakukan penyitaan dan pemusnahan CD atau kaset bajakan. Termasuk buku-buku dan hasil karya intelektual lainnya yang sengaja dibajak. Bagi mereka yang terbukti menyebarkan atau menjual barang-barang ilegal dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat. Namun yang paling penting dari sekedar sanksi adalah kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai hasil karya orang lain.
Saat ini banyak dijumpai peredaran program komputer atau software bajakan. Setiap softwaredibuat dengan fungsi dan tujuan tertentu. Berdasarkan fungsinya, software dapat dikategorikan sebagai berikut.
- Application softwareatau software aplikasi.Contoh dari software ini adalah office suitesdan CAD/CAM.
- System softwareatau softwareyang berkaitan dengan sistem komputer.Contoh dari software ini adalah operating system(OS), device drivers, desktop environments, dan softwareyang berkaitan untuk pemprograman komputer (seperti, assemblers, interpreter, compilers, linkers), dan utilitas.
Pada saat menggunakan suatu software, sebaiknya kamu memerhatikan lisensi software tersebut. Ada dua kategori lisensi softwareyang perlu kamu ketahui, yaitu Free softwaredan Proprietary. Kedua kategori tersebut masih dapat dibagi lagi menjadi beberapa subkategori.
Softwaregratis tidak selalu identik dengan kualitas yang buruk. Banyak juga software-software gratis yang berkualitas baik. Umumnya, software-software jenis ini dapat diambil atau di-download (diunduh) secara gratis dari berbagai situs Internet.
Salah satu cara menghindari pembajakan software adalah dengan mempromosikan penggunaan free software dan software-software open source. Negara Jepang, Cina, Amerika, dan beberapa negara lain telah mempromosikan penggunaan software open source. Beberapa lembaga pemerintahan dan swasta di Indonesia juga telah mulai memanfaatkan software open source.
2. Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi (UP) disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008 dalam Rapat Paripurna DPR. UP tidak muncul begitu saja. Banyak pihak yang setuju dan tidak setuju dengan UP. Dengan adanya UP maka ada kejelasan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, undang-undang ini dapat membatasi mereka yang dengan sengaja menyebarkan materi pornografi, baik di Internet, televisi, telepon genggam, dan media lainnya.
Sejak UP disahkan, telah banyak situs-situs pornografi yang diblokir pemerintah. Hal ini sebagai akibat dari penerapan UP. Penyebaran materi pornografi jelas akan sangat meresahkan dan merusak moral generasi muda. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah mengambil tindakan tegas demi masa depan bangsa dan negara.
sumber :
http://www.mulajadinews.com/2018/02/04/undang-undang-ite-tentang-internet-transaksi-elektronik/
Review UU ITE no 11 Tahun 2008 dan Perubahannya yaitu UU ITE no 19 Tahun 2016
by rahmasuhita on Oct.22, 2018, under Uncategorized

UU ITE no 11 Tahun 2008
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
- Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
- Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
- Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
- Akses ilegal (Pasal 30).
- Intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
- Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
UU ITE no 19 Tahun 2016
- Melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Perjudian.
Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber :
Isu – isu Etika Komputer
by rahmasuhita on Oct.22, 2018, under Uncategorized
Netiket
Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
- Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
- Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
- dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
- a. jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.b. jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian nomor kartu kreditc. jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.d. jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.e. jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.
Pelanggaran HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seseorang, atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
HaKI mencakup dua katagori, yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak Cipta, adalah: hak eksklusif bagi pencipta, maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri adalah meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta, adalah: Undang-undang No. 19 tahun 2002.
Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak yang didapatkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah menjadi pemegang hak cipta yaitu: hak ekslusif, hak ekonomi, dan hak moral.
Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan perdata, jika dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau tanpa hak menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi ‘pidana’.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja, atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kejahatan Komputer
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
- Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
- Illegal Contents / Konten Tidak Sah
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Spionase Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
- Data Theft /Mencuri Data
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
- Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
7. E-commerece
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative.
Beberapa Jenis Penipuan :
- Phising (mencuri data pribadi Anda) lewat telepon.
- Phising lewat email.
- Anda diminta men-download suatu ‘security software atau software menarik lainnya’ yang terkadang grattis tetapi sebetulnya merupakan virus.
- Terkadang dalam email bank tipuan, Anda diminta mengisi survey atau mengklik link ke undian yang menarik.
- Jika Anda menerima telepon atau email dari bank yang sebetulnya bukan bank Anda atau bukan penerbit kartu kredit Anda, kemungkinan besar Anda akan ditipu.
- Tawaran pinjaman kredit dalam jumlah besar dengan bunga rendah
sumber :
http://eptikka2009.blogspot.com/2011/10/isu-isu-pokok-etika-komputer.html
Pengertian dan Sejarah Etika Komputer
by rahmasuhita on Oct.22, 2018, under Uncategorized

Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.
Pengertian Etika Komputer
Etika komputer didefenisikan sebagai sekumpulan asas dan akhlak dari perbuatan yang dianggap baikdan terpuji, yang berkaitan dengan pemanfaatan komputer dan interaksi antar pengguna komputer.
Sejarah Etika Komputer
Sesuai awal penemuan teknologi komputer di era 1940-an, perkembangan etika komputer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti dibahas berikut ini.
1. Era 1940-1950-an
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Norbert Wiener. Selama Perang Dunia II (pada awal tahun 1940-an) profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya.
Tantangan universal dari proyek tersebut menyebabkan Wiener dan beberapa rekan kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari sebuah perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada perkembangannya, suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics. Cybernetics tersebut dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu itu, membuat wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Pada tahun 1950, istilah etika komputer sendiri akhirnya umum digunakan lebih dari dua dekade kemudian. Buku Wiener ini mencakup beberapa bagian pokok tentang hidup manusia, prinsip-prinsip bukum dan etika di bidang komputer.
- Tujuan hidup manusia.
- Empat prinsip-prinsip hukum
- Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
- Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika komputer
- Contoh topik kunci tentang etika komputer
Dalam revolusi, perubahan dapat terjadi secara radikal. adalah suatu pekerjaan besar bagi pelaku di dalamnya untuk memperhatikan keanekaragaman tugas dan tantangan.
2. Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Waktu itu Parker menyampaikan suatu ungkapan yang menjadi titik tolak penelitiannya, yaitu :
“that when people entered the computer center they left therir ethics at the door.” (Fodor and Bynum, 1992)
Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa ketika orang-orang masuk pusat komputer, mereka meninggalkan etika mereka di ambang pintu. Selanjutnya, Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai contoh kejahatan komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para profesional komputer.
Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for computing Machinery (ACM).
3. Era 1970-an
Era ini dimulai ketika sepanjang tahun 1960, Joseph Weizenbaum, Ilmuwan komputer MIT di Boston, menciptakan suatu program komputer yang disebut ELIZA.
Weizenbaum dikejutkan oleh reaksi dari penemuan sederhananya itu, dimana beberapa dokter jiwa melihatna sebagai bukti bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi. Bahkan sarjana-sarjana komputer MIT yang secara emosional terlibat dengan komputer berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal itu akhirnya membawa Weizenbaum pada suatu gagasan akan munculnya “model pengolahan informasi” tentang manusia yang akan datang dan hubungannya antara manusia dengan mesin.
Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer ethics” untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu.
4. Era 1980-an
Tahun 1980-an, sejumlah konsekuesi sosial dan teknologi informasi yang etis menjadi isu publik di Amerika dan Eropa. Hal-hal yang sering dibahas adalah computer -enabled crime atau kejahatan komputer, masalah-masalah yang disebabkan karena kegagalan sistem komputer, invasi keleluasaan pribadi melalui database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat lunak. pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner dan yang lain, akhirnya membawa etika komputer sebagai suatu disiplin ilmu baru.
5. Era 1990-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Para ahli komputer di Inggris, Polandia, Belanda dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian konferensi yang dipimpin oleh Simon Rogerson.
Perkembangan yang cukup penting lainnya adalah kepeloporan Simon Rogerson dari De Montfort University (UK), yang mendirikan Centre for Computing and Social Responsibility. Di dalam pandangan Rogerson, ada kebutuhan dalam pertengahan tahun 1990 untuk sebuah “generasi kedua” yaitu tentang pengembangan etika komputer.
“The mid-1990s has heralded the beginning of a second genereation of Computer Ethics. The time has come to build upon and elaborate the conceptual foundation whilst, in parallel, developing the frameworks within which practical action can occur, thus reducing the probability of unforeseen effects of information technology application [Rogerson, Bynum, 1997].
Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer:
- Kelenturan logika (logical malleability), kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
- faktor transformasi (transformation factors), Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan
dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada, faktor tak kasat mata (invisibility factors). - semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalah gunaan yang tidak tampak
sumber :
http://kommas07251311065.blogspot.com/2015/06/etika-komputer.html
http://iswanticha.blogspot.com/2013/04/etika-komputer.html
http://candraaaslahka.blogspot.com/2013/03/sejarah-dan-perkembangan-etika-komputer.html
